Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kairul Saleh menegur terdakwa Nikita Mirzani karena menyapa pengunjung selama sidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys (RGP).
"Jangan sampai surat dakwaan sudah dibacakan, terdakwa masih melakukan berkomunikasi dengan pengunjung, begitu ya," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim mengingatkan Nikita sebagai terdakwa agar bisa seksama mendengarkan pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung.
Diharapkan nanti terdakwa bisa memahami dan mengetahui isi sidang, sehingga pemikirannya bisa sejalan dengan kuasa hukum.
"Harus sejalan ya, kuasa hukum dengan terdakwa. Jangan sampai nanti ditanya 'apakah terdakwa paham', nanti dijawab 'tidak mengerti'," ucapnya.
Artis ternama itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.
Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir dalam persidangan dengan menempati kursi tamu.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Jaksel tegur Nikita Mirzani sapa pengunjung selama sidang
Komentar