Logo Header Antaranews Kepri

Cawako Boleh Kampanye Mulai Senin

Sabtu, 13 November 2010 13:23 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam, Kepulauan Riau, diperbolehkan melakukan kampanye tertutup dan terbatas mulai Senin 15 November 2010.

"Pasangan berhak menggelar kampanye terbatas dan tertutup, setelah pencabutan nomor urut, Senin mendatang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Batam, Hendriyanto di Batam, Sabtu.

Ia mengatakan, setelah pencabutan nomor urut peserta pilkada dan Deklarasi Pilkada Damai yang digelar pada hari yang sama Senin (15/11), peserta pilkada boleh mengajak warga Batam untuk memilihnya dan tidak sekedar sosialisasi.

Kampanye yang dibolehkan hanya yang bersifat tertutup, di dalam ruangan dan dihadiri jumlah orang terbatas, bukan kampanye terbuka.

"Kampanye terbuka nanti ada waktunya, sepanjang 15 hari. Itu diatur," kata dia.

Sedangkan pencabutan nomor urut yang dilanjutkan dengan Deklarasi Pilkada Damai, kata dia, rencananya digelar di Hotel Golden View, Bengkong.

"Kami mengundang seluruh pasangan calon dan timnya untuk hadir di sana," kata dia.

Jumat (12/11), KPU menetapkan lima pasangan calon kepala daerah yang lulus verifikasi, yaitu Ria Saptarika-Zainal Abidin, Nada Faza Soraya-Nuryanto, Ahmad Dahlan-Rudi, Amir Hakim-Syamsul Bahrum dan Aripin-Irwansyah.

Kelima pasang itu memenuhi syarat administrasi, syarat kesehatan dan jumlah persentase dukungan partai.

Sedangkan satu pasangan yang tidak lolos ferivikasi berasal dari calon independen yaitu Insyah Fauzi-Andi Najib.

Insyah Fauzi-Andi Najib, kata Hendri, tidak lolos pada ferivikasi dukungan warga.

Insyah-Andi tidak melengkapi jumlah pendukung yang disyaratkan KPU, yaitu sekitar 30.000 orang warga. Hingga akhir pasangan independen itu hanya mampu mengumpulkan 12.031 dukungan sah. (Y011/S023/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026