Tanjungpinang (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangani 27 dugaan pelanggaran pilkada 2024 selama masa kampanye berlangsung sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Komisioner Bawaslu Kepri Rosnawati memerinci 27 dugaan pelanggaran dimaksud, terdiri dari 24 laporan masyarakat dan tiga temuan Bawaslu yang tersebar di kabupaten/kota setempat.
"Laporan itu meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN, pidana, serta kode etik. Kalau temuan, juga lebih kepada netralitas ASN," kata Rosnawati di Tanjungpinang, Minggu.
Baca juga: Bawaslu Kepri siapkan crane bersihkan APK Pilkada 2024
Ia menyebut kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di pilkada 2024 sudah ditindak lanjuti sekaligus direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena menyangkut pelanggaran Perundang-Undangan lainnya.
Sementara, terkait dugaan pidana pilkada khususnya di Kabupaten Karimun yang ikut melibatkan oknum ASN, menurutnya, saat ini penanganannya sudah masuk ke tahap penyidikan aparat kepolisian.
"Jadi, dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang ditangani Bawaslu dan jajaran didominasi masalah netralitas ASN," ujarnya.
Baca juga: Kapolres Karimun ingatkan jajaran tidak buat gaduh jelang Pilkada 2024
Rosnawati juga mengimbau kepada KPU agar dapat memastikan selama masa tenang pilkada 2024, seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di semua kabupaten/kota sudah dibersihkan sebelum hari pencoblosan tanggal 27 November 2024.
Selain itu, pihaknya turut mengingatkan para pasangan calon kepala daerah tidak melakukan segala bentuk aktivitas kampanye pilkada baik secara lisan/langsung maupun lewat media sosial di masa tenang.
"Kami pun masyarakat menjaga kondusifitas selama masa tenang hingga saat pencoblosan pilkada 2024 dengan menolak tegas politik uang, dan tentunya datang mencoblos ke TPS pada hari H," demikian Rosnawati.
Baca juga: KPU Natuna gandeng pihak ketiga untuk bersihkan APK paslon
Komentar