
Hotman Paris sebut dakwaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa prematur

Iya dakwaan terlalu prematur, kita langsung ajukan eksepsi
Jakarta Raya (ANTARA) - Pengacara terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya prematur.
Hal tersebut karena ada beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetapi tidak dijadikan saksi.
"Iya dakwaan terlalu prematur, kita langsung ajukan eksepsi," kata Hotman saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.
Hotman mengatakan, kliennya disangkakan terlibat dalam proses penukaran sabu seberat 35 kilogram dengan tawas saat pemusnahan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatra Barat.
Dalam acara pemusnahan tersebut, banyak pejabat tinggi di daerah yang menghadiri proses pemusnahan. Mereka pun menandatangani berita acara pemusnahan tersebut.
Seharusnya, lanjut Hotman, mereka yang hadir diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hotman Paris: Dakwaan terhadap Teddy Minahasa prematur
Pewarta : Walda Marison
Editor:
Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026
