Logo Header Antaranews Kepri

Pekerja Pariwisata Protes PHK Sepihak

Selasa, 16 November 2010 13:06 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Pengurus federasi pekerja pariwisata di Batam, Provinsi Kepulauan Riau memrotes pemutusan hubungan kerja dua rekan mereka oleh pengusaha sebuah restoran karena dianggap mengabaikan hak pekerja, Selasa.

Pengusaha tidak mau membayarkan uang pesangon kepada Feriyadi dan Amrul Sani yang di-PHK karena mengikuti aksi pekerja," kata Subri Wijonarko, ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Batam.

Dia mengatakan PHK tersebut dilakukan perusahaan restoran itu sekitar tiga tahun lalu.

Kasus ini sudah diadukan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjungpinang namun eksepsi dua pekerja tersebut ditolak hakim, kata dia.

Pekerja kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dimenangkan dengan diperkuat putusan lembaga itu bernomor 277 K/Pdt.Sus/2010.

"Putusan MA itu disikapi oleh pengusaha dengan meminta peninjauan kembali kasus itu," kata dia.

Menurut dia pengajuan peninjauan kembali tersebut tidak berdasar karena kasus hubungan industrial tidak mengenal peninjauan kembali terhadap suatu kasus.

Dia meminta agar pengusaha mau membayarkan pesangon kepada dua pekerja itu sebesar Rp58 juta.

Rudi Sakyakirti, kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengatakan persoalan ini sebetulnya sudah hampir selesai namun itikad pengusaha dinilainya kurang.

"Kalau pengusaha mau membayar pesangon maka kasusnya selesai," kata dia.

Dinas Tenaga Kerja Kota Batam akan mencoba melakukan pendekatan informal kepada pengusaha agar bersedia memberikan hak pekerja.

Ia berharap pihak pengusaha proakftif dalam menyelesaikan kasus ini agar tidak berlarut-larut. (ANT-142/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026