Ombudsman minta Lapas Batam menambah ruang tahanan baru

id Tambah ruang tahanan baru,Ombudsman RI,Lapas kelas IIA Batam,Batam,Kepri,lapas batam, ombudsman kepri, kepulauan riau

Ombudsman minta Lapas Batam menambah ruang tahanan baru

Pembahasan penambahan ruang tahanan baru di kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri. (ANTARA/HO-Humas Ombudsman RI Kepri)

Batam (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam untuk menambah ruang tahanan baru karena jumlah tahanan telah melebihi kapasitas.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari mengatakan permintaan itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) di Lapas kelas II A Batam, Kamis.

”Per tanggal 30 Januari 2023, kami menemukan sudah melebihi kapasitas. Hal ini berdasarkan Papan Jurnal Harian Lapas Kelas II A Batam. Jumlah warga binaan capai 1.106 orang dengan mayoritas pidana khusus kejahatan jenis narkoba, sementara kapasitas yang seharusnya adalah 545 orang,” ujar Lagat dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam, Kamis.

Baca juga:
Kemenkumham Kepri gelar bimtek perancangan peraturan perundang-undangan di daerah

Pemkot Batam terapkan NIK jadi NPWP bagi ASN sebagai wajib pajak pribadi

Dia menyarankan untuk menambah ruang tahanan baru atau melakukan pemindahan tahanan yang berlebih ke Lapas lain.

Namun, meskipun terkendala kapasitas, dia menyebutkan bahwa fasilitas lainnya bagi warga binaan sudah cukup baik dan memadai. Seperti ruang kunjungan, ruang layanan, poliklinik yang disertai ruang isolasi bagi warga binaan dengan penyakit menular.

Kemudian tempat ibadah untuk berbagai agama, lapangan olahraga serta ruang workshop untuk pengembangan diri. Begitu pun dengan penyediaan kebutuhan makan dan minum warga binaan sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca juga:
Pemkab Natuna targetkan data calon pemilih selesai sebelum 2024

Pemkot Batam raih apresiasi PTSL-PSN dari Kementerian ATR/BPN

 

”Fasilitas tersedia dalam keadaan baik dan memadai, begitupun penyediaan kebutuhan makan minum sudah sesuai. Hanya saja kami temukan pada ruang layanan, mesin X-Ray tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Lalu pada poliklinik, terdapat tenaga kesehatan namun untuk di luar jam kerja,” kata dia.

Terkait temuan itu, dia meminta pihak Lapas kelas II A Batam dapat segera memberikan progres atas saran yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.

”Kami berikan waktu sebulan pada Lapas Kelas II A Batam untuk menyampaikan progres perbaikan atas saran yang sudah diberikan,” kata dia.

Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang perkuat program Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak

Imigrasi Batam sebut warga antusiasias buat paspor sehari jadi

Rumah singgah Kepri di Batam dan Jakarta beroperasi Maret 2023

KPU tambah daerah pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang pada Pemilu 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE