KPU tambah daerah pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang pada Pemilu 2024

id KPU,kepri,tambah daerah pemilihan, anggota DPRD Tanjungpinang,pemilu 2024, pemilu tanjungpinang, kepulauan riau, tanjungpinang

KPU tambah daerah pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang pada Pemilu 2024

Ketua KPU Tanjungpinang, Kepulauan Riau Aswin Nasution. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menambah daerah pemilihan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, daerah pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang pada Pemilu 2019 hanya tiga, sedangkan pada Pemilu 2024 menjadi empat daerah pemilihan.

Daerah pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang pada Pemilu 2019 terdiri atas daerah pemilihan I di Kecamatan Tanjungpinang Barat - Kecamatan Tanjungpinang Kota, sementara daerah pemilihan II di Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan daerah pemilihan II di Kecamatan Bukit Bestari.

Baca juga:
Maskapai Garuda tambah frekuensi penerbangan Tanjungpinang - Tangerang

Imigrasi Tanjungpinang buka layanan paspor satu hari selesai


Penambahan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 dilakukan karena dipengaruhi sebaran penduduk ke Kecamatan Tanjungpinang Timur. Daerah pemilihan di Kecamatan Tanjungpinang Timur dibagi menjadi dua pada Pemilu 2024, dengan rincian daerah pemilihan II yang mencakup Kelurahan Air Raja dan Kelurahan Pinang Kencana, sedangkan daerah pemilihan III di Kelurahan Batu 9, Kampung Bulang dan Kelurahan Melayu Kota Piring.

Penambahan daerah pemilihan di Kecamatan Tanjungpinang Timur itu tidak mengubah kuota kursi DPRD Tanjungpinang. Hal itu disebabkan jumlah penduduk Tanjungpinang tidak lebih dari 300 ribu orang sehingga alokasi kursi legislatif hanya untuk 30 orang.

Jumlah penduduk potensial pemilih pada Pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang sebanyak 166.799 orang.

Baca juga:
Pasokan daging beku di Bulog Tanjungpinang kosong sejak Desember 2022

Bulog Tanjungpinang pastikan harga beras medium di pasaran tidak naik


Kuota kursi legislatif di daerah pemilihan I sebanyak sembilan kursi, daerah pemilihan II enam kursi, daerah pemilihan III delapan kursi dan daerah pemilihan IV sebanyak tujuh kursi.

"Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi legislatif yang diperebutkan pada Pemilu 2024 sama seperti pemilu sebelumnya," kata Aswin.

Ia menjelaskan penambahan daerah pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang pada Pemilu 2024 berdasarkan rekomendasi KPU Tanjungpinang. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada KPU RI setelah KPU Tanjungpinang menyerap aspirasi dari pengurus partai politik, akademisi dan tokoh masyarakat.

"Kami rekomendasikan tiga opsi untuk memekarkan daerah pemilihan di Kecamatan Tanjungpinang Timur untuk salah satunya ditetapkan menjadi sebuah keputusan," ujarnya.

Baca juga:
Tanjungpinang prioritaskan penanganan kemiskinan ekstrem

Kepala BKKBN RI apresiasi pelayanan KB klinik di Lanud RHF Tanjungpinang

Disbudpar Tanjungpinang agendakan 18 kegiatan wisata dongkrak kunjungan wisman

Gubernur Ansar resmikan jalan layang di Kota Tanjungpinang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE