Polda Kepri tangkap calo PMI ilegal WN Malaysia

id Pengiriman CPMI ilegal,PMI ilegal,Polda Kepri,Batam,Kepri,migran,migran ilegal,polda,Calo PMI ilegal,PMI

Polda Kepri tangkap calo PMI ilegal WN Malaysia

Konfrensi pers pengungkapan kasus pengiriman calon PMI ilegal di Polda Kepri, Senin (13/2). (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau menangkap satu orang wanita Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia karena menjadi calo pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara tidak resmi di Batam.

“Petugas menangkap seorang wanita berinisial R (49) WNA asal Malaysia saat hendak melakukan pengiriman calon PMI di Pelabuhan Harbourbay, Kota Batam pada Jumat (10/2),” ujar Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian di Batam Kepulauan Riau, Senin (13/2).

Jefri menjelaskan, tersangka R ini merupakan orang yang langsung melakukan kegiatan perekrutan sampai pengiriman calon PMI ke Malaysia.

Baca juga:
Pemkot Batam imbau sekolah waspada isu penculikan anak

Pemkot Batam cegah diabetes pada anak

Dari hasil interogasi petugas Kepolisian, R sebelumnya sudah sering melakukan perekrutan calon pekerja migran secara tidak resmi di Indonesia.

Setelah berhasil direkrut, para calon pekerja migran itu diberangkatkan melalui beberapa pelabuhan internasional yang ada di Kepulauan Riau yaitu di pelabuhan internasional di Karimun dan pelabuhan internasional di Bintan, Batam dan pelabuhan lainnya di Kepri.

"Sudah beberapa pelabuhan ia coba untuk menyelundupkan PMI dan terakhir ini melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam dan kita tangkap," katanya.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian juga menyelamatkan dua orang korban asal Jawa Barat berinisial N (52) dan M (59) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Baca juga:
Polisi tertibkan puluhan sepeda motor dengan knalpot bising di Batam

Pantarlih Batam mulai coklit di Belakangpadang

Kedua korban ini kata dia, dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar 1.700 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp4 juta.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar,” ucapnya.


Baca juga:
Subi Besar Timur Natuna dapat penghargaan desa bebas stunting

KPU Kepri minta warga tolak pantarlih tanpa dilengkapi kartu identitas

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE