Logo Header Antaranews Kepri

KPU: Surat Suara Tercoblos Tembus Simetris Sah

Sabtu, 27 November 2010 20:08 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengatakan surat suara Pemilihan Kepala Daerah yang tercoblos tembus secara garis lurut atau simetris tetap sah asalkan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.

"Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor15/2010. Dengan demikian, aturan ini berlaku saat pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2011-2016 pada 5 Januari 2011," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun Evi Herita di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Menurut Evi Herita, surat suara tercoblos tembus simetris itu menimbulkan pro dan kontra pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri Mei lalu. Hal itu disebabkan KPU pusat belum ada mengeluarkan peraturan yang menjelaskan apakah surat suara yang dicoblos seperti itu sah atau tidak.

"Saat itu, dasarnya hanya surat edaran KPU Provinsi yang terlambat diterima petugas di TPS. Sekarang tidak masalah lagi karena ketentuan itu sudah diterbitkan KPU pusat jauh-jauh hari," ucapnya.

Dia juga mengatakan, surat suara tercoblos tembus secara simetris dikarenakan pemilih mencoblos dalam kondisi terlipat.

Untuk itu, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada warga masyarakat agar memastikan bahwa coblosan hanya mengenai satu pasangan calon yang dipilih.

Sosialisasi juga telah dilaksanakan di kalangan pelajar SMA yang merupakan pemilih pemula pada pekan lalu.

"Surat suara dinyatakan tidak sah jika mengenai pasangan calon lain," katanya.

Dia juga mengatakan akan menyosialisasikan ketentuan itu kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

"Petugas KPPS merupakan pihak yang menghitung surat suara yang telah dicoblos pemilih di bilik suara. Jadi, sosialisasi akan kami fokuskan kepada mereka," katanya.

Pada Pilgub lalu, surat suara tercoblos simetris menuai protes dari pasangan calon yang menilai sah berdasarkan surat edaran dari KPU provinsi.

Di beberapa kabupaten dan kota, penghitungan ulang terpaksa dilakukan untuk memenuhi protes tersebut. Namun, di Karimun, penghitungan ulang tidak dilaksanakan karena KPU beralasan surat edaran baru diterima setelah penghitungan suara di TPS selesai.

"Yang berhak memutuskan kotak suara yang sudah disegel oleh petugas KPPS dibuka adalah pengadilan. Jadi, tidak ada dasar bagi kami untuk melakukan penghitungan ulang," kata Ketua KPU Karimun Zulfikri.(ANT-028/Btm2)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026