Putusan PN Jakarta Pusat soal pemilu dinilai melawan konstitusi

id PN Jakpus,KPU RI,DEEP,Pemilu 2024

Putusan PN Jakarta Pusat soal pemilu dinilai melawan konstitusi

​​​​​Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Jakarta (ANTARA) -
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal, menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati, melawan konstitusi.
 
Ditegaskanya, dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 jelas disebutkan bahwa pemilu digelar secara berkala dalam lima tahun sekali.

"PN seolah tidak paham konstitusi," kata Neni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
 
Disamping itu, lanjutnya, putusan PN Jakpus juga bertentangan dengan Pasal 431 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
 
Neni menambahkan sengketa partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi pada sub-tahapan penetapan peserta Pemilu 2024, semestinya diajukan oleh penggugat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pengadilan tata usaha negara (PTUN).
 
"Sejak kapan PN memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pemilu secara nasional dan dengan begitu saja mengubah jadwal pemilu?" ujar Neni.
 
Ia mengingatkan agar KPU tidak terjebak dalam putusan PN Jakpus karena tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tetap dilanjutkan.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DEEP nilai putusan PN Jakpus melawan konstitusi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE