Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dari berbagai mata uang hingga mobil mewah dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan barang bukti itu didapatkan dari penggeledahan pada Jumat (11/4) di lima tempat di Jakarta dan pada Sabtu (12/4) di Jakarta serta di beberapa wilayah di luar Jakarta.
"Dalam tindakan penggeledahan, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi, suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia yang dikutip di Jakarta, Ahad.
Pada rumah tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta Utara, kata Qohar, penyidik menyita uang tunai 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, dan Rp10.804.000,00.
Penyidik juga menyita uang senilai 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp11.100.000,00 di dalam mobil milik WG.
Dari tersangka AR selaku advokat, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp136.950.000,00, satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, dan satu unit mobil Mercedes Benz.
Sementara itu, dari tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah uang tunai yang disimpan dalam amplop dan dompet di tas tersangka.
"Sebuah amplop berwarna cokelat yang berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura," kata Qohar.
Penyidik juga menyita amplop lain yang berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS.
Dari dompet milik tersangka MAN, disita 23 lembar uang pecahan 100 dolar AS, satu lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, tiga lembar uang pecahan 50 dolar Singapura, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, 5 lembar uang pecahan 10 dolar Singapura, serta 8 lembar uang pecahan 2 dolar Singapura.
Uang tunai lain yang disita dari dompet itu adalah 7 lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, 3 lembar uang pecahan 50 ringgit, 1 lembar uang pecahan 100 ringgit, 1 lembar uang pecahan 5 ringgit, dan 1 lembar uang pecahan 1 ringgit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sita uang hingga mobil mewah di kasus suap PN Jakpus
Komentar