Kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus disambut positif. Dengan dicabutnya syarat itu akan memberi kemudahan pada jamaah.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/3/2023) mengatakan, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/3/2023) mengatakan, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kemenag yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jamaah umrah dan haji khusus.
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjuti.
"Karena sudah dicabut, jamaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” kata dia.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mencabut surat rekomendasi dari Kemenag sebagai salah satu syarat permohonan paspor haji dan umroh.
"Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi kemenag di daerah untuk pemohon paspor untuk umroh," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim.
Silmy menegaskan, paspor adalah hak dari setiap warga negara dan Ditjen Imigrasi wajib mempermudah masyarakat untuk mendapatkan paspor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag sambut baik pencabutan rekomendasi pembuatan paspor haji-umrah
Komentar