Kepala Bea Cukai Makassar dipanggil Kemenkeu terkait pamer kekayaan

id bea cukai makassar, kepala bea cukai, Adhi Pramono, dipanggil Kemenkeu, kementerian keuangan, pamer harta, diperiksa, pp

Kepala Bea Cukai Makassar dipanggil Kemenkeu terkait pamer kekayaan

Kepala Bea Cukai Makassar, Adhi Pramono saat memimpin apel upacara di kantornya, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO/Dokumentasi pribadi Instagram.

Makassar (ANTARA) - Kepala Bea Cukai Makassar, Adhi Pramono dipanggil Kementerian Keuangan terkait video viral di media sosial yang terkesan memamerkan harta kekayaan rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta.

"Sudah dipanggil ke pusat (Kemenkeu) untuk memberikan klarifikasi," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai (KWBC) Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) Nugroho Wahyu Widodo saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Ia menuturkan, Adhi Pramono selama ini bekerja dengan baik, kinerjanya juga sangat bagus. Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dari tim pemeriksa Kemenkeu.

"Untuk hasilnya itu di pusat, bukan di Kanwil. Kinerja Adhi juga sangat baik," kata Nugroho singkat.

Saat ditanyakan bagaimana dengan gaya hidup anaknya terlihat hedonis bahkan membeli pakaian mulai baju seharga Rp22 juta, celana panjang Rp1 jutaan hingga barang lainnya lalu memposting di media sosial, kata Nugroho, anak Adhi Pramono bekerja sebagai selebritis Instagram atau selebgram.

"Setahu saya anaknya memang selegram dapat uang dari endorse (duta) untuk produk," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir aset dan harta yang dimiliki Andhi Pramono termasuk rumah sangat mewah di kawasan Cibubur tercatat sebesar Rp13,7 miliar.

Bahkan, dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andhi Pramono saat terakhir menyetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 16 Februari 2023 juga senilai Rp13,7 miliar.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pamer harta kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar dipanggil Kemenkeu

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE