
Pemilik Kapal Upaya Bebaskan Nelayan di Malaysia

Karimun (ANTARA News) - Pemilik kapal KM Sriwijaya 2 GT 03 R.8 nomor lambung 3189 menemui Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru guna mengupayakan pembebasan tiga orang nelayan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
''Anto, pemilik kapal yang juga majikan ketiga orang itu sedang di Johor untuk berkoordinasi dengan Konsulat Jendera RI (KJRI) terkait upaya pembebasan tiga nelayan Moro yang ditangkap aparat perairan Malaysia, Sabtu (11/12) pukul 02.00 WIB,'' kata Kepala Seksi Intelijen Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun Kapten Joko Santoso ketika dihubungi, Minggu.
Joko mengatakan kapal beserta tiga nelayan tersebut saat ini ditahan aparat Malaysia di Pontian, Johor, Semenanjung Malaysia.
Ketiga nelayan tersebut yaitu juru mudi KM Sriwijaya 2 Wahid dan dua ABK-nya, Kacong dan Doyok.
''Kami belum mendapat informasi apakah upaya membebaskan ketiganya membuahkan hasil,'' ucapnya.
Menurut Joko, pihak Lanal belum dapat menyimpulkan lokasi penangkapan apakah masih di perairan Karimun atau perairan Malaysia.
''Informasinya di perairan Karimun, namun kita belum dapat memastikannya karena harus ditelusuri kebenarannya lebih dulu,'' katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di lapangan, ketiga nelayan tersebut ditangkap di sekitar perairan Pulau Karimun Anak dan Takong Hiu. Mereka berlayar dari Moro pada Jumat (10/12) untuk menangkap ikan di perairan tersebut.
Ketiga nelayan tersebut saat ini ditahan di kantor polisi Pontian, Johor dan kapalnya diamankan di Pelabuhan Kukup, Johor Malaysia.
Insiden penangkapan nelayan Karimun tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah empat nelayan Sei Pasir, Meral ditangkap "Polis Marin" Malaysia pada 5 Oktober dan dibebaskan pada 8 Oktober 2010. (ANT-028/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
