Rektor Universitas Udayana jadi tersangka dugaan korupsi

id Universitas Udayana Bali ,Unud Bali ,Korupsi dana SPI Unud ,Rektor universitas Udayana ,SPI unud ,Kejati Bali

Rektor Universitas Udayana jadi tersangka dugaan korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait dengan penetapan tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) -
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023) menyampaikan, Rektor Universitas Udayana Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
 
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," ucapnya.
 
Dijelaskannya, penetapan tersangka pada INGA berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.
 
Eka menyatakan Rektor Universitas Udayana ada dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dengan ditetapkannya INGA sebagai tersangka, maka total tersangka kasus ini sudah empat orang. Tiga orang lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.
 
IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
 
Tim penyidik pidsus Kejati Bali, kata dia, akan terus mendalami fakta-fakta, modus, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rektor Universitas Udayana Bali jadi tersangka dugaan korupsi dana SPI

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE