Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya saat ini berhadapan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di tiga jalur hukum yang berbeda.
"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur," kata Hasyim di Jakarta, Rabu.
Jalur hukum pertama, kata dia, KPU melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memenangkan gugatan Partai Prima.
Jalur hukum kedua, KPU mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Partai Prima ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN Jakarta.
Baca juga:
JPRR nilai Putusan PN Jakpus tidak relevan dengan gugatan
Prima klarifikasi hentikan proses pemilu agar dapat berpartisipasi
Sebab, kata Hasyim, gugatan Partai Prima yang diregistrasi PTUN Jakarta sebagai Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT dinyatakan tidak dapat diterima.
"Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," kata dia.
Kemudian jalur hukum ketiga Hasyim menyebut pihaknya berhadapan dengan Partai Prima yang melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.
"Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," kata dia.
Baca juga:
KPU RI tegaskan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 usai putusan PN Jakpus
Putusan PN Jakpus tak halangi pelaksanaan Pemilu 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPU sebut hadapi Partai Prima di tiga jalur hukum
Komentar