Diduga gratifikasi, KPK geledah rumah Rafael Alun Trisambodo

id Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kpk,Ditjen Pajak ,Kemenkeu

Diduga gratifikasi, KPK geledah rumah Rafael Alun Trisambodo

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)

Jakarta (ANTARA) - KPK menggeledah rumah tersangka kasus dugaan gratifikasi yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan kapan penggeledahan di rumah Rafael Alun Trisambodo tersebut dilakukan maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.

"Nanti perkembangannya setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," kata dia menjelaskan.

Penyidik KPK juga telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah rumah Rafael Alun Trisambodo

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE