Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menegaskan, aset milik koruptor yang diperoleh dengan cara tidak sah, atau memiliki unsur korupsi harus dirampas dan dikembalikan ke negara.
Hal itu disampaikan Wapres berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.
"Saya kira yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, artinya ada unsur korupsinya. Itu harus dirampas, diambil, sehingga uang negara balik ke negara," kata Wapres saat kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).
Wapres mengatakan selanjutnya perlu diperhatikan yakni pengelolaan aset hasil rampasan tersebut agar tidak terbengkalai dan benar-benar bisa diperuntukkan bagi kepentingan negara.
Dia menekankan, pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU Perampasan Aset. Apabila ada hambatan dari pihak tertentu, lanjutnya, pemerintah akan mendorong pihak-pihak itu untuk memahami bahwa RUU Perampasan Aset adalah untuk kepentingan rakyat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres: Aset hasil korupsi harus dirampas untuk negara
Berita Terkait
DJP Kepri sita aset wajib pajak Rp2 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 14:55 Wib
Gibran menyambangi rumah dinas Wapres
Rabu, 24 April 2024 16:16 Wib
KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:40 Wib
AMIN tiba di KPU hadiri penetapan capres-cawapres terpilih
Rabu, 24 April 2024 10:26 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan
Senin, 22 April 2024 13:10 Wib
Presiden dan Wapres shalat Idul Fitri 1445 H di Masjid Istiqlal Jakarta
Rabu, 10 April 2024 8:20 Wib
Bambang Widjojanto keluar dari ruang sidang MK saat Eddy Hiariej akan memberi paparan
Kamis, 4 April 2024 12:34 Wib
Timnas AMIN ajukan keberatan atas hadirnya Eddy Hiariej sebagai ahli Prabowo-Gibran
Kamis, 4 April 2024 11:01 Wib
Komentar