Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menegaskan, aset milik koruptor yang diperoleh dengan cara tidak sah, atau memiliki unsur korupsi harus dirampas dan dikembalikan ke negara.
Hal itu disampaikan Wapres berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.
"Saya kira yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, artinya ada unsur korupsinya. Itu harus dirampas, diambil, sehingga uang negara balik ke negara," kata Wapres saat kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).
Wapres mengatakan selanjutnya perlu diperhatikan yakni pengelolaan aset hasil rampasan tersebut agar tidak terbengkalai dan benar-benar bisa diperuntukkan bagi kepentingan negara.
Dia menekankan, pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU Perampasan Aset. Apabila ada hambatan dari pihak tertentu, lanjutnya, pemerintah akan mendorong pihak-pihak itu untuk memahami bahwa RUU Perampasan Aset adalah untuk kepentingan rakyat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres: Aset hasil korupsi harus dirampas untuk negara
Berita Terkait
"Lapor Mas Wapres" sudah terima 296 laporan warga
Kamis, 14 November 2024 15:39 Wib
Wapres Gibran bakal tinjau penanganan erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Selasa, 12 November 2024 11:31 Wib
Wapres menilai program zonasi baik tapi jumlah guru belum merata
Senin, 11 November 2024 16:50 Wib
Wapres Gibran: Jangan ada lagi perundungan murid dan kriminalisasi guru
Senin, 11 November 2024 11:25 Wib
Kapolri sidak dan tindak tegas anggota polisi yang terlibat narkoba
Sabtu, 9 November 2024 6:34 Wib
Wapres Gibran batal hadiri uji coba makan gratis
Kamis, 24 Oktober 2024 10:01 Wib
Gibran kembali lakukan uji coba makan siang bergizi gratis di SMPN 270 Jakarta Utara
Rabu, 23 Oktober 2024 13:39 Wib
Yuk, intip rupa dan spesifikasi MV3 Garuda Limousine yang digunakan Prabowo
Minggu, 20 Oktober 2024 16:33 Wib
Komentar