Logo Header Antaranews Kepri

KPU Kepri sebut 11 RS layani tes kesehatan 4.000 balon anggota legislatif

Kamis, 20 April 2023 16:49 WIB
Image Print
Anggota KPU Kepri, Arison. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengatakan sebanyak 11 rumah sakit pemerintah di daerah ini siap melayani tes kesehatan sebanyak 4.000 bakal calon (balon) anggota legislatif, baik DPD, DPRD tingkat provinsi, dan kabupaten/kota.

"Kami sudah dapat informasi tentang kesiapan pelayanan cek kesehatan untuk sekitar 4.000 bacaleg se-Kepri jelang Pemilu 2024," kata anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Kamis.

Arison merinci 11 rumah sakit (RS) pemerintah itu tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, antara lain, Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib, RSUD Tanjungpinang, RSUD Bintan, Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL), Rumah Sakit Embung Fatimah, RSBP Batam, RS Bahayangkara, RSUD Karimun, RSUD Lingga, RSUD Tarempa (Anambas), dan RSUD Natuna.

Ia mengimbau para bacaleg yang ingin mendapatkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, bebas penyalahgunaan narkotika, dan zat adiktif lainnya hanya mendatangi 11 RS pemerintah tersebut.

"Tentang harga, silakan ditanyakan sesuai dengan kebijakan tiap-tiap rumah sakit," ujar Arison.

Namun demikian, kata Arison, pihaknya memperoleh informasi bahwa ada beberapa rumah sakit yang belum memiliki psikiater.

Dari rapat koordinasi dengan instansi terkait, sambungnya, pihak rumah sakit menyatakan bakal berkoordinasi untuk saling melengkapi.

"Tidak tertutup kemungkinan, pemenuhan syarat kesehatan bacaleg bisa saja berasal dari dua rumah sakit berbeda. Misalnya, komponen sehat jasmani dan bebas narkoba dari rumah sakit X, sedangkan sehat rohani dari rumah sakit XX," ungkap Arison.

Arison menyampaikan pihaknya telah menggelar sosialisasi pengajuan bakal calon yang diikuti 15 dari 18 partai politik yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

Ia mengutarakan tahapan pendaftaran calon akan diawali dengan pengumuman pendaftaran calon anggota DPRD dan DPD mulai tanggal 26-30 April 2023 dan selanjutnya masa pendaftaran dimulai tanggal 1-14 Mei 2023.

KPU Kepri melakukan sosialisasi agar partai politik dan bakal calon anggota DPD dapat mengetahui syarat calon yang harus dipersiapkan dan dipenuhi, mengingat dengan adanya waktu cuti bersama perayaan Idul Fitri sejak tanggal 19 hingga 25 April 2023.

"Dengan demikian para bacaleg, baik DPRD maupun DPD sudah dapat mempersiapkan langkah-langkah pemenuhan syarat calon pada rentang waktu tanggal 26-30 April 2023," kata Arison.

Arison berharap semua pihak di Kepri dapat saling bekerja sama dan melengkapi dalam pemenuhan syarat calon anggota legislatif dan DPD demi suksesnya Pemilu 2024.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026