
Kepri Rawan Perdagangan Makanan Tanpa Label Halal

Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan wilayah itu rawan perdagangan makanan dalam kemasan, obat-obatan dan kosmetika tanpa label halal.
"Kepri merupakan salah satu pintu masuk produk makanan, obat-obatan dan kosmetika tanpa label halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), karena berbatasan dengan beberapa negara tetangga," ujar Ketua Komisi I DPRD Kepri Sukhri Fahrial yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.
Produk yang berasal China juga banyak beredar di Kepr yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia baik melalui jalur legal maupun ilegal, katanya.
Sebagian produk dalam negeri maupun impor yang diumumkan MUI tidak memiliki sertifikat halal, beredar di Kepri.
MUI mengumumkan dari 113.515 produk pangan, obat-obatan dan kosmetika di Indonesia yang teregistrasi hanya 41.695 produk atau 36,73 persen bersertifikasi halal.
DPRD Kepri akan mengajak pemerintah setempat untuk mendorong produsen makanan, obat-obatan dan kosmetika mendaftarkan produknya kepada MUI untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Selama ini masalah tersebut kurang diperhatikan pemerintah, padahal berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat," ungkapnya.
UI diharapkan mengefesienkan jalur birokrasi bagi pengusaha pangan, obat-obatan dan kosmetika yang berupaya mendapat sertifikat halal.
Selain itu, MUI juga harus melakukan pengawasan secara rutin terhadap produk makanan, obat-obatan dan kosmetika yang dijual di toko dan swalayan.
"Konsumen membutuhkan kepastian bahwa produk yang dibelinya tersebut benar-benar halal, bukan hanya sekedar memiliki label halal," katanya.
Sebagian masyarakat Kepri kurang memperhatikan label halal pada produk makanan, obat-obatan dan kosmetika yang dibelinya. Padahal mereka dirugikan karena telah membeli dan menggunakan produk tersebut.
Produsen makanan kemasan, obat-obatan dan kosmetika tanpa label halal tergolong telah membohongi konsumen.
"Sebaiknya konsumen lebih teliti dalam membeli produk tersebut," katanya.
Sukhri mengimbau, pemilik swalayan memisahkan antara produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang halal dengan yang tidak halal agar konsumen tidak dirugikan.
"Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal dari pedagang," ujarnya.
(ANT-NP//S019/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
