Batam (ANTARA) - Jasa Raharja Kepulauan Riau menyerahkan santunan Rp50 juta bagi ahli waris dari Andrean, korban meninggal kecelakaan kapal SB Evelyn Calisca 01 warga Tanjungpinang yang tenggelam di Perairan Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Riau.
“Jasa Raharja Kepri bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyerahkan santunan bagi korban meninggal dunia dari kejadian kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca 01 atas nama Andrean, kepada ibu korban selaku ahli waris korban yang berdomisili di Tanjungpinang,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Mulyadi saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.
Pemberian santunan itu kata dia, karena Jasa Raharja sudah melakukan kerja sama perlindungan asuransi kepada Operator PT Sinar Romindo Indah yang membawahi Kapal SB Evelyn Calisca 01.
“Operator Kapal tersebut aktif melakukan pembayaran premi ke Jasa Raharja, sehingga apabila terjadi kecelakaan Jasa Raharja dapat memberikan perlindungan kepada seluruh korban yang terlibat,” kata dia.
Maka dari itu, setelah pihaknya mendapatkan informasi kejadian kecelakaan yang menyebabkan terbaliknya Kapal SB Evelyn Calisca 01 dari pihak operator kapal, Jasa Raharja Cabang Kepri segera mengumpulkan informasi korban-korban terlibat yang berdomisili di Kepulauan Riau.
“Jasa Raharja menjamin seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca 01. Turut berbela sungkawa dan semoga ini dapat menjadi pelajaran untuk kita semua”, katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jasa Raharja serahkan Rp50 juta ke ahli waris korban kapal Evelyn
Komentar