Ria Saptarika dan Hotman Hutapea jadi yang pertama daftar calon DPD ke KPU Kepri

id Pendaftaran bacalon DPD RI,Ria Saptarika, KPU Kepri, KPU, pemilu 2024

Ria Saptarika dan Hotman Hutapea jadi yang pertama daftar calon DPD ke KPU Kepri

Anggota KPU Kepri, Arison. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dua bakal calon atau bacalon anggota DPD RI yaitu Ria Saptarika dan Hotman Hutapea menjadi yang pertama secara resmi mendaftar di kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungpinang,  Selasa.

Anggota KPU Kepri, Arison, mengatakan Ria Saptarika dan Hotman Hutapea mendaftar di hari kedua pendaftaran.

"Sesuai ketentuan, keduanya hadir langsung mendaftar ke kantor KPU Kepri, didampingi petugas penghubung atau LO dan admin masing-masing," kata Arison di Tanjungpinang.

Arison menyebut dua bakal calon DPD RI daerah pemilihan (dapil) Kepri itu datang membawa sejumlah berkas syarat pencalonan, mulai dari surat pernyataan pendaftaran, fotokopi KTP dan ijazah minimal SMA sederajat, hingga surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana yang berulang-ulang.

Setelah diperiksa, kata dia, berkas yang diajukan Ria Saptarika dan Hotman Hutapea dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU.

"Berkas sudah kami terima dan lengkap," ujarnya.

Selanjutnya, menurut Arison, KPU akan melakukan verifikasi berkas administrasi terhadap syarat bakal calon DPD RI, pada tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023.

Verifikasi dimaksud misalnya ketika ada tanggapan masyarakat terkait bakal calon DPD tidak tamat SMA dan terindikasi menggunakan ijazah palsu, maka KPU Kepri akan melakukan penelusuran ke sekolah yang bersangkutan guna mengkonfirmasi keabsahan informasi tersebut.

"Kalau memang terbukti menggunakan ijazah palsu, artinya tak memenuhi syarat dan gugur," ucap Arison.

Lebih lanjut Arison turut mengimbau para bakal calon DPD lainnya agar mendaftar di awal-awal pembukaan masa pendaftaran, sehingga apabila ada kekurangan/kesalahan berkas syarat pencalonan bisa segera diperbaiki sebelum habis masa pendaftaran.

Ia mengutarakan bahwa jadwal pendaftaran bakal calon DPD, DPR, maupun DPRD dilakukan serentak se-Indonesia, yakni tanggal 1-14 Mei 2023.

"Kalau daftarnya di akhir-akhir masa pendaftaran, khawatir jika ada kekurangan atau kesalahan berkas, tidak sempat diperbaiki hingga menyebabkan yang bersangkutan gugur," ungkap Arison.

Sementara untuk pendaftaran bakal calon DPR dan DPRD tingkat Provinsi Kepri hingga, Selasa sore, belum ada sama sekali atau masih nihil.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE