Bawaslu Kepri sudah periksa 14 saksi dugaan kasus politik uang calon DPD RI

id Bawaslu politik uang,bawaslu kepri,kepri,calon DPD RI Ria Saptarika,kecamatan belakang padang,belakangpadang

Bawaslu Kepri sudah periksa 14 saksi dugaan kasus politik uang calon DPD RI

Anggota Bawaslu Kepri, Febriadinata. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah memeriksa sebanyak 14 orang saksi terkait dugaan praktik politik uang yang melibatkan calon DPD RI Ria Saptarika di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Bawaslu juga memeriksa dua orang terlapor, yaitu Ria Saptarika dan anaknya Abdurrachman Zhafir Ria Saptarika yang juga seorang caleg DPRD Batam.

"Pemeriksaan saksi dan terlapor digelar pada tanggal 12-16 Februari 2024," kata Anggota Bawaslu Kepri, Febriadinata di Tanjungpinang, Rabu.

Febri menyebut saat ini pihaknya tinggal melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Hasil pembahasan tersebut akan menjadi penentu apakah kasus dugaan politik uang yang dilakukan calon DPD Ria Saptarika itu naik ke tahap penyidikan atau justru dihentikan.

"Target kami, dalam pekan ini sudah ada hasil pembahasannya," ujar Febri.

Kasus dugaan politik uang tersebut sebelumnya merupakan hasil dari pengawasan Pemilu 2024 yang dilakukan Panwascam Belakang Padang, kemudian diambil alih oleh Bawaslu Kepri.

"Kasus ini sudah ditingkatkan jadi temuan Bawaslu," ujar Febri.

Secara terpisah, calon senator DPD RI yang juga Anggota DPD RI periode 2019-2024, Ria Saptarika membantah melakukan politik uang saat melaksanakan kegiatan di Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepri beberapa waktu lalu.

Ria menjelaskan kegiatan tersebut merupakan salah satu agendanya sebagai anggota DPD RI dalam menghimpun aspirasi masyarakat di pulau penyangga.

“Lalu, untuk pembagian uang itu memang ada aturannya dan memang wajib disalurkan ke masyarakat. Jadi itu acara resmi DPD RI di Kepri, bukan politik uang sebagai calon DPD,” kata Ria di Batam.

Selain itu, ia juga menanggapi adanya alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dirinya yang kembali maju DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kepri pada kontestasi Pemilu 2024 serta kehadiran anaknya di lokasi tersebut.

Dia mengklaim memang menggelar acara di lokasi itu yang merupakan milik orang tua dari stafnya.

"APK itu sudah lama terpasang sebelum kegiatan saya dilaksanakan, bukan baru satu atau dua bulan ini. Terkait adanya anak saya di lokasi itu, bukan sebagai caleg DPRD Batam, tapi ketua panitia acara dan mendampingi kegiatan tersebut,” kata Ria.

Baca juga:
WN Jepang buronan Polri ditangkap di Batam

Baznas Natuna gelar khitanan gratis untuk asnaf

Kemenparekraf tingkatkan koordinasi terkait manajemen krisis kepariwisataan


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Kepri sudah periksa 14 saksi dugaan politik uang calon DPD RI

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE