
Pemkot Batam Belum Copot Kabagkeu yang Ditahan

Batam (ANTARA News) - Pemerintah Kota Batam belum mencopot jabatan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam Erwinta Marius yang ditahan kejaksaan negeri atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial.
"Erwinta belum dicopot," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Yusfa Hendri di Batam, Kamis.
Namun, karena Erwinta berhalangan sementara, maka Pemkot Batam menunjuk pengganti sementara dari staf keuangan untuk menjalankan tugas Kabag Keuangan.
"Pelaksana tugas bukan berarti penggantian. Jadi pejabat Kabagnya tidak diganti," kata Yusfa.
Dengan masih menjabat, kata dia, Erwinta masih menerima hak-haknya sebagai pegawai negeri sipil, seperti gaji.
Ia menyatakan pemerintah kota menjunjung asas praduga tidak bersalah, hingga vonis majelis hakim diputuskan.
Menurut dia, pergantian pejabat Kabag Keuangan tergantung Wali Kota. Bila Wali Kota melakukan mutasi jabatan, maka Erwinta bisa diganti. Namun, bila tidak, maka Erwinta masih bisa menjabat hingga vonis pengadilan.
Mengenai pengangkatan pelaksana tugas, ia mengatakan perlu dilakukan mengingat program pembangunan amat bergantung pada kinerja Kabag Keuangan.
"Penting karena terkait dengan pelaksanaan program di APBD. Ini terkait penggunaan anggaran pembangunan," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Batam mengangkat Khairullah sebagai pelaksana tugas Kabag Keuangan.
Pengangkatan mantan Kasubag Verifikasi Keuangan Pemko Batam itu berdasarkan SK Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, yang diterbitkan 18 Januari 2011.
Erwinta ditahan Kejaksaan Negeri Batam bersama bendahara Pemkot Batam Raja Haris, Senin (17/1) atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang seharusnya disalurkan Pemkot Batam 2010.
(Y011/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
