
Erwinta Resmi Tahanan JPU

Batam, 18/5 (ANTARA) - Mantan Kepala Bagian Perekonomian Kota Batam Erwinta Marius yang menjadi tersangka penyelewengan dana bantuan sosial resmi menjadi tahanan jaksa penuntut umum, setelah kejaksaan negeri memperpanjang penahanannya hingga tiga kali.
"Erwita resmi menjadi tahanan JPU mulai Jumat, 13 Mei kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Faried di Batam, Rabu.
Ia mengatakan kejaksaan telah menyerahkan seluruh berkas Erwinta dan mantan bendahara Raja Haris.
"Ada tujuh orang yang ditunjuk menjadi JPU kasus Erwinta," kata Faried.
JPU, kata dia, tengah menyiapkan berkas perkara untuk dikirim ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru, sebelum disidangkan.
Waktu persidangan Erwinta dan Raja Haris, kata dia, menunggu pengaturan jadwal dari pengadilan di Pekanbaru.
Persidangan kasus penggelapan dana bansos terpaksa dilakukan di Pekanbaru Provinsi Riau karena Provinsi Kepulauan Riau belum memiliki pengadilan tipikor sendiri.
Ia mengatakan JPU memiliki waktu dua kali 30 hari perpanjangan penahanan Erwinta sebelum disidangkan. Jika pada masa itu mantan pejabat pemkot itu belum disidangkan, maka Erwinta dan Raja Haris terpaksa bebas demi hukum.
Sementara itu, biaya yang harus dikeluarkan kejaksaan negeri Batam dalam menyidangkan kasus penyelewengan dana bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Peanbaru mencapai di atas Rp100 juta.
Menurut Faried, biaya persidangan di luar kota memakan dana relatif cukup besar.
Ia mengatakan kejaksaan harus mengeluarkan biaya untuk transportasi, makan dan penginapan 113 saksi dalam kasus yang menyeret Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius.
Sebanyak 113 saksi yang diajukan dalam berkas seharusnya hadir dalam pengadilan Tipikor di Pekanbaru.
Kejari, kata dia, telah mengajukan dana di atas kepada Kejaksaan Tinggi di Tanjungpinang, dan masih menunggu jawaban.
Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam Erwinta Marius dan bendahara Raja Haris Erwinta resmi ditahan Kejari, Senin (17/1) malam, setelah sekitar delapan bulan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat penyaluran dana bantuan sosial fiktif sepanjang 2009.
Tersangka dijerat pasal 2, 3 atau 9 UU 31 tahun 1999 UU 20 tahun 2001 junto pasal 55 KUHP.
Kasus dana bantuan sosial bermula dari laporan masyarakat yang mengaku tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah kota, padahal, dalam laporan keuangan, dilaporkan sudah menerima.
(ANT-YJN/Z003/Btm3)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
