
Bintan Akan Atur Peredaran Minuman Beralkohol

Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau akan menerapkan aturan peredaran minuman beralkohol setelah rancangan peraturan daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol disetujui DPRD setempat.
"Peraturan daerah (Perda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dibutuhkan untuk menjadi dasar hukum dalam pengawasan dan penindakan bersama instansi terkait," kata Wakil Bupati Bintan, Khazalik, menanggapi pandangan umum fraksi di DPRD Bintan, Selasa.
Khazalik mengatakan, selama ini Pemkab Bintan belum memiliki aturan untuk mengawasi dan perizinan peredaran minuman beralkohol, sehingga fungsi kontrol tidak bisa dilaksanakan dengan baik.
"Selama ini baru mengacu kepada peraturan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, akibatnya fungi kontrol tidak bisa dilakukan dengan baik," katanya.
Peraturan daerah tersebut menurut dia juga meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dijual bebas.
Selain menanggapi Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Khazalik juga menanggapi ranperda peningkatan status Satpol PP dari tipe B ke tipe A seiring perkembangan daerah.
"Bintan merupakan daerah penyangga Provinsi Kepulauan Riau, peningkatan status Satpol PP diperlukan dan jumlah personel, sumber daya manusia serta perlengkapan akan disesuaikan," ujarnya.
Ketua Badan Legislasi DPRD Bintan, Djoko Zakaria menyebutkan pihaknya akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas empat Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.
"Kami belum bisa menyatakan menerima atau menolak ranperda yang diajukan pemerintah. Kami akan pelajari lebih jauh secara mendetail sebelum disahkan," ujarnya.
(ANT-HM/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
