Jakarta (ANTARA) - KPK menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GOY. Untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung mulai tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2023," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin.
Asep mengatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti dari perkembangan fakta penyidikan, KPK kemudian menetapkan GOY (Gerius One Yoman), selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 sampai dengan 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka.
Penahanan akan berlangsung terhitung mulai tanggal 19 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023. GOY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, serta Gubernur Papua periode 2013 sampai dengan 2018 dan periode 2018 sampai dengan 2023 Lukas Enembe.
Secara terpisah, hari ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan eks Kadis PUPR Pemprov Papua terkait kasus suap
Komentar