
Istri-Istri 10 Tersangka Bertahan di Mapolres

Tanjungpinang (ANTARA News) - Para istri dari 10 tersangka orang pencabutan patok lahan di bahu jalan di kawasan Sei Serai, Kelurahan Dompak, Tanjungpinang, yang diklaim milik PT Terera Pratiwi Development sejak Rabu malam hingga Kamis sore bertahan di halaman parkir Kantor Polresta Tanjungpinang.
Paras tersangka sudah sehari ditahan di sel Polresta Tanjungpinang itu, dan para istri didampingi sekitar 20 orang tetangga menginap di markas kepolisian itu.
"Kami tetap bertahan di sini hingga suami kami dibebaskan," kata R Purba di hadapan belasan petugas kepolisian yang berupaya membujuk warga meninggalkan kantor polisi.
Polisi tidak berhasil membujuk puluhan warga Sei Serai yang telah membentang tikar di halaman parkir Kantor Polresta Tanjungpinang sejak kemarin.
Perdebatan antara beberapa anggota polisi dengan warga tidak membuahkan hasil, karena warga tetap bertahan dan tersangka tidak dilepaskan.
"Siapa yang akan memberikan saya dan anak-anak saya makan jika suami saya ditahan. Lebih baik saya dan anak-anak saya bertahan di sini," kata R Purba, istri dari Manurung, salah seorang tersangka yang ditahan.
Warga Sei Serai yang ditahan antara lain, Manurung, Lubis, Supriadi, Sihombing, Saragih, Silaen, Adrianus, Sinaga dan Aag. Sedangkan Panjaitan dan Ibrahim yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan pihak kepolisian.
"Mereka diperiksa, kemudian langsung ditahan. Sementara lampiran surat penahanan tidak diberikan kepada pihak keluarga," ujarnya.
Sementara itu Setyawati istri dari Supriadi yang juga ditahan tadi malam mengatakan, patok yang diklaim milik PT PT Terera Pratiwi Development terpaksa dicabut sebagian warga Sei Serai, karena patok tersebut meresahkan warga. Pencabutan patok itu di luar batas lahan yang bersengketa antara PT PT Terera Pratiwi Development dengan warga setempat.
Lahan yang diklaim perusahaan itu sekitar 2.700 hektare, memasuki perumahan warga. Sementara warga telah membayar pajak atas tanah yang dikuasai selama lima tahun terakhir, meski hanya mengantongi surat kepemilikan lahan dari RT/RW setempat.
"Permasalahan lahan itu sudah berlarut-larut. Jika lahan itu milik perusahaan, maka seharusnya surat kepemilikan lahan ditunjukan kepada warga," ungkapnya.
(ANT-NP/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
