Polres Bintan musnahkan 1 kilogram narkoba
Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram di halaman Mapolres setempat, Rabu.
"Sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini dengan cara dilarutkan dengan air panas dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai, selanjutnya dibuang ke dalam lubang kloset,” kata Kapolres Bintan AKBP RIky Iswoyo usai memimpin pemusnahan sabu.
Kapolres Bintan menyampaikan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Kawasan Wisata Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kabupaten Bintan pada akhir bulan Juni 2023.
Baca juga:
Ular piton 3 meter ditemukan di pemukiman warga di Bintan
Gubernur Ansar: Bappenas kucurkan Rp25 miliar untuk revitalisasi Penyengat
Dalam kasus tersebut, kata dia, jajaran Sat Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial AA, JI dan MA dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
"Para tersangka menyembunyikan sabu-sabu dengan cara ditanam ke dalam tanah di belakang rumah, namun tetap berhasil diungkap polisi," ungkapnya.
Kapolres berharap pengungkapan kasus dan pemusnahan sabu-sabu ini dapat dijadikan sebagai contoh dan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika untuk tidak melakukan kejahatan tersebut.
Baca juga: Bea Cukai RI dan Singapura bahas kerja sama patroli perbatasan
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas segala bentuk tindak pidana termasuk narkoba guna mewujudkan Kabupaten Bintan yang aman dan kondusif serta bebas narkoba.
"Polres Bintan terus berjuang dan konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, ataupun peredaran gelap narkoba (P4GN)," katanya menegaskan.
Adapun terhadap ketiga pelaku narkoba 1 kilogram tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Bintan. Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Bapenda Kepri : Penerimaan pajak daerah capai Rp750 miliar
Delapan kelurahan di Batam bebas stunting pada 2023
"Sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini dengan cara dilarutkan dengan air panas dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai, selanjutnya dibuang ke dalam lubang kloset,” kata Kapolres Bintan AKBP RIky Iswoyo usai memimpin pemusnahan sabu.
Kapolres Bintan menyampaikan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Kawasan Wisata Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kabupaten Bintan pada akhir bulan Juni 2023.
Baca juga:
Ular piton 3 meter ditemukan di pemukiman warga di Bintan
Gubernur Ansar: Bappenas kucurkan Rp25 miliar untuk revitalisasi Penyengat
Dalam kasus tersebut, kata dia, jajaran Sat Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial AA, JI dan MA dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
"Para tersangka menyembunyikan sabu-sabu dengan cara ditanam ke dalam tanah di belakang rumah, namun tetap berhasil diungkap polisi," ungkapnya.
Kapolres berharap pengungkapan kasus dan pemusnahan sabu-sabu ini dapat dijadikan sebagai contoh dan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika untuk tidak melakukan kejahatan tersebut.
Baca juga: Bea Cukai RI dan Singapura bahas kerja sama patroli perbatasan
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas segala bentuk tindak pidana termasuk narkoba guna mewujudkan Kabupaten Bintan yang aman dan kondusif serta bebas narkoba.
"Polres Bintan terus berjuang dan konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, ataupun peredaran gelap narkoba (P4GN)," katanya menegaskan.
Adapun terhadap ketiga pelaku narkoba 1 kilogram tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Bintan. Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Bapenda Kepri : Penerimaan pajak daerah capai Rp750 miliar
Delapan kelurahan di Batam bebas stunting pada 2023
Komentar