Batam (ANTARA) - Bank Indonesia Kepulauan Riau memastikan konsumen tidak dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS saat melakukan transaksi.
Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah BI Kepri Taufik Ariesta di Batam, Kamis mengatakan biaya MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pemilik barcode QRIS sebagai kontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayan dan kemudahan dalam bertransaksi.
"Jadi ada berbagai rangkaian yang terlibat, contohnya QRIS itu ada penyedia jasa pembayaran, dan melibatkan lembaga swicthing, servis dan lainnya," kata Taufik.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang tangkap ibu buang bayi di kebun warga
Ia menjelaskan pengenaan biaya pembayaran via QRIS sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.
Dengan begitu pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi secara menyeluruh terkait kebijakan tersebut serta mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada Bank Indonesia, jika menemukan atau mengalami biaya tambahan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
Baca juga: KPK geledah kantor PT FI di Batam
"Hal itu bisa dilaporkan kepada penyedia jasa pembayaran (PJB) atau BI dan juga nanti ada sanksinya yang diberikan dan kita juga menyediakan perlindungan konsumen," ujar Taufik.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat agar dapat menerapkan PEKA (peduli, kenali, adukan) sebagai upaya pencegahan terjadinya kegiatan biaya tambahan saat bertransaksi.
"Bisa lapor kepada kami di Contact Center Bank Indonesia Call and Interaction (BICARA) telepon 131 atau menyurati kami," ujar dia.
Baca juga: Kini HokBen kini hadir di Grand Batam Mall, yuk simak promonya
Komentar