KPK geledah kantor PT FI di Batam

id Kpk,Andhi Pramono ,Bea cukai,batam, kepri, korupsi, tppu

KPK geledah kantor PT FI di Batam

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal petugas usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - KPK pada Kamis menggeledah Kantor PT. Fantastik Internasional (FI) di Kota Batam, Kepulauan Riau, bagian penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP)

"Hari ini Tim Penyidik KPK melanjutkan lagi proses penggeledahan di Kota Batam bertempat di PT. FI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Meski demikian, Ali belum bisa memberikan informasi mengenai apa saja temuan tim penyidik karena proses penggeledahan yang masih berlangsung saat berita ini diturunkan.

Baca juga: Kini HokBen kini hadir di Grand Batam Mall, yuk simak promonya

"Proses geledah masih berlangsung, hasil dari kegiatan ini akan kami sampaikan nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik KPK pada Selasa (11/7) telah menggeledah Kantor PT. Bahari Berkah Madani (BMM) di Kota Batam dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Penyidik KPK membawa tiga koper berukuran besar dan sedang setelah lima jam lebih melakukan penggeledahan di kantor perusahaan yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7).
 
Baca juga: BP Batam siapkan 3.000 rumah tipe 46 dalam relokasi warga ke Galang

Wartawan ANTARA melaporkan, penyidik KPK memulai penggeledahan di Perumahan Jodoh Permai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.45 WIB.
 
Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa tiga koper berwarna hijau terang, hitam dan abu-abu dari kantor tersebut.
Penggeledahan dikawal oleh dua orang aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Kemudian pada Rabu (12/7) Tim Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di rumah mertua Andhi Pramono yang juga berlokasi di Kota Batam.

Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP.

Untuk diketahui, pada Jumat (7/7), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.


Baca juga: BP Batam siapkan 12.000 bibit jati emas untuk ditanam

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah sebuah kantor di Batam terkait kasus Andhi Pramono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE