
379 Warga Asing Huni Rudenim Tanjungpinang

Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebanyak 379 warga asing dari berbagai negara menghuni Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau .
"Warga asing yang kami tampung saat ini sebanyak 379 orang, berasal dari 11 negara," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang Sugiyo di Tanjungpinang, Selasa.
Sugiyo mengatakan, warga asing tersebut terdiri dari 353 orang pencari suaka dan 26 orang warga asing yang tersangkut masalah keimigrasian.
Dia mengatakan, 353 orang warga asing pencari suaka tersebut terdiri dari 177 orang warga Afghanistan, 148 orang warga Sri Lanka, 13 orang warga Vietnam, empat orang warga Myanmar, sembilan orang warga Irak, satu orang warga Iran dan warga Jepang satu orang.
"Mereka yang tersangkut masalah hukum berasal dari Myanmar sebanyak 20 orang, India satu orang, Nepal satu orang, Kamboja satu orang dan dari Liberia tiga orang," katanya.
Sugiyo mengatakan, warga asing pencari suaka diverifikasi oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) sebelum ditetapkan sebagai pengungsi dan dibawa ke negara ketiga yang menampungnya.
Sedangkan warga negara asing yang tersangkut permasalahan hukum menunggu dipulangkan ke negara asal.
Warga asing pencari suaka atau "irregular migran" tersebut menurut dia ditampung di Rudenim Tanjungpinang setelah dibawa dari berbagai Kantor Imigrasi di Indonesia, sedangkan "regular migran" berasal dari beberapa daerah di Kepulauan Riau atau dari Lembaga Pemasyarakatan usai mereka menjalani masa hukuman akibat pelanggaran keimigrasian.
"Rudenim Tanjungpinang hanya tempat penampungan sementara bagi pencari suaka atau warga asing yang melanggar keimigrasian," ujarnya.
(ANT-HM/Z003/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
