Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK memeriksa dua orang anggota DPR RI sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Pada Jumat (27/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Anggota DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras dan Ridwan Bae," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengungkapkan keduanya diperiksa penyidik soal dugaan aliran uang terkait suap pengaturan pemenang tender proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kemenhub RI dan adanya aliran uang atas pengaturan tersebut," kata dia.
Sejumlah pejabat tinggi pemerintah juga telah diperiksa penyidik lembaga antirasuah terkait kasus tersebut, antara lain Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Novie Riyanto.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 April 2023, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021—2022 pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Kisaran suap yang diterima sekitar 5—10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa dua anggota DPR RI sebagai saksi korupsi di DJKA
Komentar