Bawaslu Kepri ingatkan bahwa kampanye Pemilu di media massa hanya 21 hari

id Masa kampanye pemilu 2024,bawaslu kepri,kampanye di media massa

Bawaslu Kepri ingatkan bahwa kampanye Pemilu di media massa hanya 21 hari

Anggota Bawaslu Kepri Maryamah. (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Maryamah mengingatkan masa penayangan iklan kampanye peserta Pemilu 2024 di media massa hanya boleh dilakukan 21 hari menjelang berakhirnya masa kampanye.

"Oleh karena itu, kami minta peserta Pemilu maupun pemilik media massa agar tidak menayangkan iklan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan," kata Maryamah di Tanjungpinang, Kepri, Kamis.

Maryamah menyebutkan ketentuan masa kampanye Pemilu 2024 sudah diatur oleh KPU RI dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Salah satunya mengatur tentang rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring dilaksanakan mulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.

Baca juga: KPU Kepri ingatkan masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibanding 2019

"Jadi, meski sudah masuk tahap kampanye Pemilu 2024, tidak otomatis bisa langsung kampanye di media massa, karena ada ketentuannya yaitu 21 hari sebelum masuk masa tenang," ujarnya.

Menurut dia, kampanye Pemilu 2024 jadi salah satu tahapan paling krusial, sehingga diperlukan pengawasan ekstra oleh penyelenggara Pemilu bersama pemangku kepentingan terkait.

Bahkan sebelum masuk masa kampanye, katanya, saat ini sudah banyak peserta pemilu/bakal caleg yang gencar sosialisasi, termasuk melalui jejaring media sosial hingga media daring.

Pihaknya berupaya melakukan tindakan preventif dengan mensosialisasikan perbedaan antara sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 baik secara langsung maupun media sosial.

Baca juga: PKK Kepri kampanye gunakan cabai kering upaya tekan inflasi

"Saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Oleh karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menyebut masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibanding Pemilu 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

"Masa kampanye Pemilu 2024, selama 75 hari, sementara di Pemilu 2019 selama 120 hari," kata Indrawan di Tanjungpinang.

Ia mengatakan tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Selanjutnya, tanggal 11-13 Februari 2024 memasuki masa tenang.

Lalu tanggal 14 Februari 2024, adalah hari H atau pencoblosan untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden RI (Pilpres), dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD tingkat provinsi, kabupaten/kota.

"Metode kampanye Pemilu 2024 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial," ungkapnya.

Baca juga: Presiden dan pimpinan MPR saling goda soal capres

Ia juga menyebutkan ada perbedaan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 dibanding sebelumnya, yang mana biasanya setelah tiga hari penetapan daftar calon tetap (DCT), peserta Pemilu otomatis bisa langsung melaksanakan kampanye.

Misalnya, lanjut dia, jika penetapan DCT tanggal 3 November 2023, maka tanggal 6 November 2023, peserta Pemilu sudah mulai kampanye.

"Tapi berdasarkan PKPU sekarang, ada jeda waktu sekitar 25 hari dari penetapan DCT, baru peserta Pemilu boleh melakukan kampanye baik pilpres maupun pileg. Artinya, Kalau penetapan DCT 3 November 2023, kampanye dimulai 28 November 2023," terangnya.

Indrawan menambahkan pihaknya mulai mensosialisasikan tahapan kampanye Pemilu 2024 kepada seluruh partai politik termasuk sosialisasi batasan antara kampanye dan sosialisasi para calon peserta Pemilu tahun depan.

"Terkait persoalan di lapangan saat ini, apakah itu kampanye atau sosialisasi Pemilu 2024. Kami serahkan kepada teman-teman Bawaslu untuk melakukan pengawasan," kata Indrawan.

Baca juga: Mahfud MD menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE