Jakarta (ANTARA) - KPK mengatakan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang Den Yealta (DY) diduga menerima uang Rp4,4 miliar dari sejumlah perusahaan rokok.
Penyidik KPK juga menduga penerimaan itu berkaitan dengan kebijakan DY yang telah menguntungkan beberapa perusahaan pabrik dan distributor rokok.
"Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 miliar," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat malam.
Asep juga mengatakan penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman apakah masih ada penerimaan lain oleh yang bersangkutan.
"Tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya," kata dia.
Selama DY menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota.
Kemudian untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, DY tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.
Den Yealta diduga secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi.
DY juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik juga menemukan adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.
Asep mengatakan tindakan DY diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp296,2 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Kepala BP FTZ Tanjungpinang diduga terima Rp4,4 miliar
Komentar