JPU dakwa Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil dengan tiga perkara dugaan korupsi

id Bupati nonaktif Meranti, sidang Bupati Meranti, tiga dugaan korupsi,Meranti

JPU dakwa Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil dengan tiga perkara dugaan korupsi

Suasana sidang dugaan korupsi Bupati Meranti nonaktif M. Adil melalui layar 'zoom meeting' di PN Tipikor Pekanbaru.ANTARA/Annisa Firdausi

Pekanbaru, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dengan tiga dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp19 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.

Dakwaan dibacakan JPU KPK, Ichsan Fernandi dan Irwam Ashadi di hadapan majelis halim yang diketuai Nur Arif Hidayat. M Adil mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan KPK di Jakarta, Selasa.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa M. Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Dakwaan pertama menyebutkan M. Adil pada 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian dan Ganti Uang kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang dan disampaikan M. Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.

"Terdakwa meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal, tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu, dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa," kata JPU.

Pada dakwaan kedua, M. Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT TMT di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta.

PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru gaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jamaah, dan M. Adil meminta Rp3 juta dari setiap jamaah yang diberangkatkan.

Dakwaan ketiga, M. Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. 

"Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp1 miliar," kata JPU.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE