Auditor BPK Riau divonis 4 tahun 3 bulan penjara

id Auditor BPK Riau, Hakim PN Pekanbaru, auditor Terima suap, bupati nonaktif Meranti

Auditor BPK Riau divonis 4 tahun 3 bulan penjara

Suasana jalannya sidang putusan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa. Fahmi divonis 4 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru lantaran terbukti menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. ANTARA/Annisa Firdaus

Pekanbaru, (ANTARA) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis auditor BPK Riau M Fahmi Aressa 4 tahun 3 bulan penjara atas perkara suap, pada Kamis malam.

Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, dalam sidang pembacaan putusan menyatakan Fahmi bersalah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebesar Rp1 miliar lebih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Arif.

Selain itu, Fahmi diharuskan membayar biaya pengganti Rp3,5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan," kata Arif.

Putusan hukuman kurungan dan denda yang dijatuhkan terhadap Fahmi sesuai dengan tuntutan JPU KPK RI beberapa waktu lalu.

Usai mendengar amar putusan dibacakan, Fahmi mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan banding atau tidak.

"Lihat dulu. Diskusi dulu sama penasihat hukum," kata Fahmi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis hakim vonis auditor BPK Riau 4 tahun 3 bulan penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE