Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh tersangka mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).
"Saksi-saksi didalami pengetahuan dan perannya dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Bupati MA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan di Kantor Kepolisian Daerah Riau, Kota Pekanbaru, itu melibatkan lima orang saksi, antara lain, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko.
Selain itu, sejumlah pejabat CV Pura Meranti Jaya juga menjalani pemeriksaan, yakni Dirut CV Pura Meranti Jaya Misjan dan direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV Pura Meranti Jaya Tina Ria S.
KPK juga memeriksa dua orang karyawan swasta, yakni Laila dan Suci Rahman Als Genjes.
"Saksi hadir semua," kata Tessa.
L
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami gratifikasi dan pencucian uang Bupati Kepulauan Meranti
Berita Terkait
Warga binaan Lapas Batam ikuti sosialisasi pilkada
Sabtu, 23 November 2024 9:01 Wib
Bea Cukai Batam menindak 186 pelanggaran kepabeanan dan cukai
Sabtu, 23 November 2024 8:04 Wib
Polda Kepri selidiki tersangka lain kasus TPPO yang libatkan oknum BP Batam
Sabtu, 23 November 2024 6:37 Wib
Sabtu, cuaca Kepri diprakirakan berawan dan berpotensi hujan
Sabtu, 23 November 2024 6:00 Wib
Polda Kepri kirim 1.190 personel BKO untuk amankan TPS
Jumat, 22 November 2024 11:51 Wib
Kadispantan: Gugus Tugas Polri dukung peningkatan produksi pertanian Karimun
Jumat, 22 November 2024 10:31 Wib
Polda Kepri tindak tegas rumah warga di Kampung Aceh jadi tempat penyalahguna narkoba
Jumat, 22 November 2024 8:40 Wib
Polresta Barelang kawal distribusi sebanyak 562 kotak suara Pilkada Kepri
Jumat, 22 November 2024 7:56 Wib
Komentar