Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh tersangka mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).
"Saksi-saksi didalami pengetahuan dan perannya dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Bupati MA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan di Kantor Kepolisian Daerah Riau, Kota Pekanbaru, itu melibatkan lima orang saksi, antara lain, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko.
Selain itu, sejumlah pejabat CV Pura Meranti Jaya juga menjalani pemeriksaan, yakni Dirut CV Pura Meranti Jaya Misjan dan direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV Pura Meranti Jaya Tina Ria S.
KPK juga memeriksa dua orang karyawan swasta, yakni Laila dan Suci Rahman Als Genjes.
"Saksi hadir semua," kata Tessa.
L
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami gratifikasi dan pencucian uang Bupati Kepulauan Meranti
Berita Terkait
Kafilah Kepri peringkat 10 di MTQ Nasional Ke-30 Kaltim
Selasa, 17 September 2024 20:10 Wib
Kaesang: Kedatangannya ke KPK karena inisiatif pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:15 Wib
Polres Karimun awasi peredaran gas 3 Kg guna cegah penyalahgunaan
Selasa, 17 September 2024 11:41 Wib
Peresmian Masjid Agung Batam mendorong kunjungan wisata religi
Selasa, 17 September 2024 8:05 Wib
Ada potensi hujan ringan hari ini di Kepri
Selasa, 17 September 2024 7:21 Wib
Lapas Batam kembangkan budidaya ikan nila dengan menggunakan sistem bioflok
Senin, 16 September 2024 15:21 Wib
Polres Karimun awasi objek wisata saat libur panjang akhir pekan
Senin, 16 September 2024 7:29 Wib
Basarnas Natuna cari nelayan hilang di perairan Kepulauan Anambas
Minggu, 15 September 2024 9:47 Wib
Komentar