Kasus Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil segera disidangkan

id KPK,Muhammad Adil ,Kepulauan Meranti,bupati meranti, riau

Kasus Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil segera disidangkan

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil keluar dari gedung KPK usai pemeriksaan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa KPK menyatakan berkas perkara dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA) sudah lengkap dan siap disidangkan.

Selain itu, berkas perkara tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan, juga dinyatakan sudah lengkap.

"Tim Jaksa KPK yang meneliti sekaligus mempelajari kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara MA dan MFA tersebut menyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tim Penyidik KPK hari ini juga telah melaksanakan penyerahan kedua tersangka dan barang buktinya kepada tim Jaksa KPK.

Baca juga:
KPK dan Puspom TNI geledah Kantor Basarnas

KPK lacak aset milik mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono


Ali menerangkan penahanan terhadap kedua tersangka masih tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 23 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru akan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca juga:
KPK yakin punya bukti cukup di kasus suap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh

Panglima TNI sebut proses peradilan Kabasarnas dilakukan terbuka


Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Dalam kasus ini, MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen, kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, FN diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima orang ibadah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Selain untuk keperluan operasional MA, uang hasil korupsi juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Baca juga:
KPK periksa dua anggota DPR RI

Presiden bakal evaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil

Wamenkumham Eddy Hiariej penuhi undangan klarifikasi KPK terkait gratifikasi

KPK mengakui terdapat salah prosedur dalam OTT Letkol Afri Budi




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK segera sidangkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE