Logo Header Antaranews Kepri

Disperindag Perintahkan Distributor Tarik Minuman Kawasan Bebas

Jumat, 8 April 2011 17:45 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, memerintahkan distributor minuman beralkohol golongan A untuk kawasan bebas di kota itu segera menarik produknya dari peredaran.

"Kami sudah layangkan surat perintah penarikan sejak pekan lalu, Senin (11/4) merupakan batas waktu yang kami berikan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanjungpinang, Efiyar M Amin di Tanjungpinang, Jumat.

Efiyar menegaskan, jika distributor Toko Tri Jaya tidak mengindahkan akan dipanggil untuk dimintai penjelasan.

Menurut dia, Disperindag tidak bisa mengeksekusi, hanya bisa memberikan surat teguran dan himbauan kepada pihak toko maupun swalayan untuk tidak menjual minuman beralkohol khusus kawasan bebas itu, serta mengembalikannya kepada distributor.

"Kami sudah memanggil pihak toko maupun swalayan, kami berharap mereka tidak menjual dan segera mengembalikannya," kata Efiyar.

Menurut Efiyar, berdasarkan pengakuan penjual, pihak distributor sengaja mencampur minuman beralkohol golongan A untuk kawasan bebas dengan minuman beralkohol yang bisa dijual di luar kawasan bebas.

"Pengakuan pedagang, mereka sudah mendapatkan minuman beralkohol kawasan bebas bercampur dengan minuman yang bisa dijual di luar kawasan bebas," katanya.

Dia juga sudah memperingatkan karena hal tersebut merupakan kegiatan melawan hukum.

Mengenai makanan impor ilegal yang ditemukan, menurut dia juga sudah diperintahkan kepada toko maupun swalayan untuk tidak menjualnya dan mengembalikannya kepada pemasok.

(ANT-HM/Z003/Btm3)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026