
KPU Minta Lahan Kantor ke BP Batam

Batam (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Batam Hendriyanto, Jumat, mengatakan pihaknya meminta lahan kantor kepada Badan Pengusahaan setempat sebagai pemegang hak pengelolaan lahan.
"Kami membutuhkan lahan untuk membangun kantor dan gudang, karena kami tidak memiliki kantor sendiri sampai saat ini," kata Hendriyanto.
Selama ini, kata dia, KPU meminjam ruangan ke BP Batam di Sekupang, bekas kantor Otorita Batam yang kemudian digunakan sebagai perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelum pindah ke Tanjungpinang. Namun, ruangan itu pun kini sudah rusak dan bocor sehingga tidak dapat digunakan maksimal.
Padahal KPU membutuhkan ruangan, terutama untuk gudang tempat menyimpan berbagai alat dan keperluan pemilihan umum yang dipergunakan tiap Pemilu dan Pilkada.
"Paling penting, kita butuh gudang yang representif, karena kita harus menyimpan dan memelihara aset, seperti kotak suara Pemilu," kata Hendri.
Bila perlengkapan seperti kotak suara, bilik suara serta berbagai dokumen lainnya tidak dipelihara dalam gudang yang memadai maka dikhawatirkan bisa rusak.
Sebenarnya, kata dia, BP Batam pernah mengalokasikan satu lahan untuk kantor KPU Batam. Namun, di lahan itu banyak berdiri rumah warga yang tidak berizin.
"Persoalan bukan soal luas dan letaknya, tapi disana banyak ruli (rumah liar-red). Kalau dilakukan penggusuran, kita tidak punya biaya sagu hati atau ganti rugi ke masyarakat di ruli," kata Hendri.
Bila lahan sudah disediakan BP Batam, kata dia, maka biaya pembangunan gedung bisa diminta ke KPU pusat.
(ANT-YJ/Z003/Btm3)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
