Shane Lukas ajukan banding atas vonisnya

id Shane Lukas,Sidang shane,Shane banding,Mario Dandy ,PN Jakarta Selatan

Shane Lukas ajukan banding atas vonisnya

Shane Lukas saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023) untuk mendengarkan vonis atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA/Rina Nur Anggraini

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane Lukas mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis.

“Saya mau banding Yang Mulia,” katanya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane dinyatakan turut serta terlibat dengan berperan merekam video saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.

PN Jakarta Selatan pada Kamis menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, " kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di PN Jakarta Selatan.

Putusan hakim selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Shane Lukas ajukan banding atas vonis lima tahun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE