Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane Lukas mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis.
“Saya mau banding Yang Mulia,” katanya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane dinyatakan turut serta terlibat dengan berperan merekam video saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.
PN Jakarta Selatan pada Kamis menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, " kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di PN Jakarta Selatan.
Putusan hakim selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Shane Lukas ajukan banding atas vonis lima tahun
Berita Terkait
Airlangga sebut peluang Raffi Ahmad maju Pilkada DKI Jakarta
Sabtu, 18 Mei 2024 5:45 Wib
Gulkarmat kerahkan 10 mobil pemadam kebakaran di Kelapa Gading
Jumat, 17 Mei 2024 11:38 Wib
Gulkarmat kerahkan 55 personel untuk padamkan kebakaran di Ancol
Kamis, 16 Mei 2024 15:49 Wib
Seorang imam mushala di Kedoya Jakbar tewas ditikam orang tak dikenal
Kamis, 16 Mei 2024 13:08 Wib
KPK nyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan
Rabu, 15 Mei 2024 14:31 Wib
Begini kronologi pembunuhan mayat dalam sarung di Tangsel
Selasa, 14 Mei 2024 17:00 Wib
Kejari Jaksel kembali buka lelang Rubicon milik Mario Dandy
Senin, 13 Mei 2024 15:22 Wib
KPK hadirkan tiga dirjen Kementan dalam sidang SYL di Pengadilan Tipikor
Senin, 13 Mei 2024 11:23 Wib
Komentar