Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas jalani agenda pembacaan tuntutan hari ini

id PN Jaksel,Kasus Mario Dandy,Kasus Shane,David Ozora

Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas jalani agenda pembacaan tuntutan hari ini

Suasana ruang sidang utama jelang pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis.
 
“Hari ini keduanya menjalani sidang pembacaan tuntutan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi Kamis.
 
Rencananya persidangan kedua terdakwa tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.
 
Namun belum diketahui siapa dari kedua terdakwa Mario atau Shane yang akan menjalani sidang lebih dulu.
 
Adapun pelaksanaan sidang agenda pembacaan tuntutan hari ini dilakukan setelah rangkaian tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga para ahli dilaksanakan.
 
Dalam perkara tersebut, Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga:
Kuasa hukum sebut seluruh harta Mario Dandy bisa disita untuk restitusi David Ozora
Dokter: David Ozora sampai di rumah sakit dalam kondisi koma


Dijelaskan di pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini meyakini dua terdakwa penganiaya kliennya Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan mendapatkan hukuman berat. 

“Saya 100 persen yakin keduanya akan diberi hukuman berat, jika semua masih on track (pada jalurnya) yakni penegak hukum dan hakim,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
 
Mellisa juga menyampaikan seharusnya dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum memihak kepada korban.

Selain itu, Mellisa juga menilai dengan tidak bersedianya orang tua Mario Dandy untuk membayar restitusi terhadap keluarga korban dalam kasus tersebut, jaksa bisa memaksimalkan tuntutannya.
 
“Maka kami juga berharap dalam tuntutan jaksa besok (Kamis), Jaksa bisa lebih tegas memberi tuntutan hukuman pidana selain penjara,” ucapnya.

Sebelumnya Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengharapkan majelis hakim bersikap proaktif terkait biaya ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy.
 
"Bisa saja  terdakwa menyatakan tidak mampu dan sebagainya, tapi kami harap hakim juga bersikap atau berpikir dan juga bersikap proaktif untuk kepentingan korban," kata Hasto ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, Senin.

Baca juga:
Saksi Amanda alami sesak nafas di sidang Mario Dandy
Amanda katakan Mario Dandy memiliki sifat temperamen selama berpacaran


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa Mario dan Shane jalani agenda pembacaan tuntutan hari ini

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE