Kemenkes imbau waspadai Virus Nipah

id Nipah,Kemenkes,Zoonosis

Kemenkes imbau waspadai Virus Nipah

Tangkapan layar Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers virtual bertajuk Penanganan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan Masyarakat diikuti dari Jakarta, Senin (28/8/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengimbau pemerintah daerah, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), fasilitas pelayanan kesehatan, dan para pemangku kepentingan lainnya, terkait meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran Virus Nipah.
 
Meskipun di Indonesia belum terdapat kasus Nipah, pemerintah tetap mengimbau pemangku kepentingan selalu waspada terhadap kasus Nipah karena wabah tersebut berada di negara yang dekat dengan Indonesia.
 
"Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
 
Untuk itu, ia meminta KKP, Dinas Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global.
 
Dia juga meminta pemangku kepentingan terkait untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.

"Juga meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut/kejang/penurunan kesadaran, serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit," ujarnya.
 
Jika terdapat spesimen kasus suspek, kata dia, hendaknya dikirim ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof dr Srie Oemijati.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes imbau pemangku kepentingan waspada Virus Nipah

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE