Jakarta (ANTARA) - KPK dijadwalkan memanggil anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain Luqman, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya, yaitu Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto, yang keduanya merupakan pegawai negeri sipil di Kemnaker.
Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker terjadi tahun 2012. Kasus itu mulai masuk tahap penyelidikan sejak tahun lalu setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.
Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan. Ada tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tetapi KPK hingga kini belum merilis nama-namanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker
Berita Terkait
Ibunda dari Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf, Siti Rahayu Effendi meninggal dunia
Kamis, 28 November 2024 11:38 Wib
Anggota KPPS Muara Enim meninggal dunia
Rabu, 27 November 2024 17:33 Wib
Anggota KPPS di Jakarta meninggal dunia saat bertugas
Rabu, 27 November 2024 15:51 Wib
Hakim tolak permohonan praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 16:05 Wib
Masyarakat diminta laporkan ASN tidak netral saat pilkada
Selasa, 26 November 2024 15:27 Wib
Kerugian korupsi pembangunan studio TVRI Kepri mencapai Rp9 miliar
Senin, 25 November 2024 17:40 Wib
KPK tepis isu politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 15:04 Wib
Dua mantan Kepala Balai KA dijatuhi hukuman 4 tahun dan 4,5 tahun penjara
Senin, 25 November 2024 13:43 Wib
Komentar