Jakarta (ANTARA) - KPK dijadwalkan memanggil anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain Luqman, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya, yaitu Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto, yang keduanya merupakan pegawai negeri sipil di Kemnaker.
Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker terjadi tahun 2012. Kasus itu mulai masuk tahap penyelidikan sejak tahun lalu setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.
Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan. Ada tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tetapi KPK hingga kini belum merilis nama-namanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker
Berita Terkait
KPK bakal tindak pihak yang halangi penyidikan TPPU Abdul Ghani Kasuba
Kamis, 9 Mei 2024 13:33 Wib
Abdul Ghani Kasuba didakwa terima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar
Kamis, 9 Mei 2024 12:56 Wib
KPK panggil Azis Syamsudin terkait kasus pungli Rutan KPK
Rabu, 8 Mei 2024 14:32 Wib
KPK panggil lagi Sekjen DPR Indra Iskandar
Rabu, 8 Mei 2024 14:06 Wib
KPK periksa Dirut Taspen Antonius Kosasih
Rabu, 8 Mei 2024 12:39 Wib
KPK panggil mantan Kadishub Bandung
Selasa, 7 Mei 2024 13:58 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali penuhi panggilan KPK untuk diperiksa
Selasa, 7 Mei 2024 11:38 Wib
Anggota DPR RI meninggal dunia saat kunjungan kerja
Senin, 6 Mei 2024 18:05 Wib
Komentar