Revisi UU IKN telah disetujui DPR untuk jadi undang-undang

id Rapat Paripurna,DPR RI,Revisi UU IKN,Ibu Kota Nusantara

Revisi UU IKN telah disetujui DPR untuk jadi undang-undang

Suasana Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

"Apakah RUU atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Pertanyaan itu lalu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut.

Berdasarkan laporan Komisi II DPR, lanjut Dasco, terdapat tujuh fraksi setuju RUU tentang Perubahan atas UU IKN dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga:
Rudi hadiri rapat membahas Rempang dengan DPR RI
Komisi VI DPR minta BP Batam buat skema penyelesaian konflik Rempang
Bahlil terus meyakinkan Xinyi meski ada konflik Rempang


Ketujuh fraksi tersebut ialah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju dengan catatan.

"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini," tambah Dasco.

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berharap dengan disetujuinya revisi UU IKN itu dapat mengoptimalkan pelaksanaan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Baca juga:
Menteri Bahlil tegaskan tidak ada perlakuan khusus untuk investor di Rempang
Polisi sebut pembunuh WN Singapura di Batam bekerja sebagai honorer Pemprov Kepri
7 KK warga Rempang pindah ke hunian sementara



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Paripurna DPR setujui Revisi UU IKN sah jadi undang-undang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE