Wapres mengatakan pemerintah terima putusan MK soal batas usia capres-cawapres

id Mahkamah konstitusi, MK batas usia capres, usia capres cawapres, MK usia capres, sidang MK, berita MK usia capres, PSI u

Wapres mengatakan pemerintah terima putusan MK soal batas usia capres-cawapres

Wakil Presiden Ma’ruf Amin (tengah) sat menyampaikan keterangan pers di sela-sela pembukaan AALCO ke-61 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Nusa Dua (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah menerima keputusan MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal capres dan cawapres.

"Pemerintah tentu tidak (mencampuri) dan akan menerima semua keputusan yang sudah diputuskan oleh MK," kata Ma’ruf Amin di sela-sela pembukaan acara Organisasi Konsultasi Hukum Asia Afrika (AALCO) ke-61 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Menurut Ma'ruf, Pemerintah tidak mencampuri keputusan MK karena persoalan itu merupakan kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif.

"Keputusan MK tersebut, saya kira itu kewenangan yudikatif," tambah Ma'ruf.

Di Jakarta, Senin, MK menggelar sidang pembacaan putusan terhadap permohonan gugatan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca juga:
Begini tanggapan Gibran terkait keputusan MK soal batas usia capres-cawapres
MK tolak permohonan uji materi batas usia capres-cawapres oleh PSI
MK kabulkan penarikan kembali uji materi batas usia capres dan cawapres


Hingga berita ini ditulis, Senin sore, MK telah menolak mengabulkan gugatan tiga permohonan, yaitu dari pemohon Partai Garuda, PSI, serta wali kota Bukittinggi dan wakil bupati Lampung.

Dalam pembacaan putusan gugatan dari wali kota Bukittinggi dan wakil bupati Lampung, Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menjelaskan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," kata Anwar Usman.

Baca juga:
Pemkab Natuna beri bantuan hibah tanah ke KPU Natuna
Sejumlah anak PAUD di Tanjungpinang dapat makanan berprotein cegah stunting
DP3 Tanjungpinang sebut warga antusias belanja di GPM



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres Ma’ruf: Pemerintah menerima putusan MK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE