MK tolak permohonan uji materi batas usia capres-cawapres oleh PSI

id MK,uji materi batas usia capres cawapres,mk tolak batas usia, batas usia capres

MK tolak permohonan uji materi batas usia capres-cawapres oleh PSI

Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Menurut mahkamah, 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan hak atas pengakuan.

Kemudian, tidak pula melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memeroleh kesempatan yang salam dalam pemerintahan.

"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak permohonan uji materi batas usia capres-cawapres oleh PSI

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE