Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menurut mahkamah, 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan hak atas pengakuan.
Kemudian, tidak pula melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memeroleh kesempatan yang salam dalam pemerintahan.
"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak permohonan uji materi batas usia capres-cawapres oleh PSI
Berita Terkait
Putusan MK teguhkan pelaut migran adalah PMI diapresiasi IOJI
Selasa, 3 Desember 2024 19:12 Wib
Lanud RHF Tanjungpinang uji coba Makan Bergizi Gratis di TK
Jumat, 29 November 2024 10:09 Wib
Lanud RSA Natuna uji coba Makan Bergizi Gratis bagi siswa TK dan SD
Selasa, 26 November 2024 18:32 Wib
Hakim tolak permohonan praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 16:05 Wib
Disdik Batam dorong para guru buat media pembelajaran bagi siswa
Senin, 25 November 2024 12:06 Wib
BPJS Kesehatan Tanjungpinang uji coba kepesertaan JKN jadi syarat wajib buat SIM
Kamis, 21 November 2024 7:45 Wib
Said Didu tolak musyawarah dengan Apdesi
Rabu, 20 November 2024 13:52 Wib
Pemerhati lingkungan Natuna tolak kekah dibawa ke luar
Selasa, 19 November 2024 11:40 Wib
Komentar