KPU Natuna ingatkan kampanye di tempat pendidikan harus berizin

id Kampanye ditempat pendidikan,kpu natuna, kpu,natuna, kepri, kepulauan riau, pemilu, pemilu 2024

KPU Natuna ingatkan kampanye di tempat pendidikan harus berizin

Ketua KPU Natuna Kusnaidi. (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan peserta Pemilu 2024, bahwa kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah diperbolehkan sepanjang mengantongi izin dari penanggung jawab kedua tempat itu.

"Kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan harus memiliki izin dari penanggung jawab tempat tersebut," kata Ketua KPU Natuna Kusnaidi, Senin.

Ia mengatakan aturan kampanye itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2023.

PKPU itu diterbitkan KPU usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dari dua orang WNI yang memohon agar beberapa pasal dalam peraturan PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu diubah.

Baca juga:
Pemkab Natuna beri hibah tanah dan bangunan pada DJPb Kanwil Kepri

Pemkab Natuna beri bantuan hibah tanah ke KPU Natuna


"Hal ini sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, di mana perlu dilakukannya penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam pelaksanaan kampanye pemilu," kata dia.

Menurut dia, fasilitas pemerintah yang dimaksud dalam PKPU No 20 Tahun 2023 meliputi gedung, area halaman, lapangan atau tempat lainnya.

Sedangkan tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye di antaranya universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas.

Selain harus mendapatkan izin, lanjut Kusnaidi, peserta pemilu yang berkampanye di dua tempat itu tidak diperbolehkan menggunakan atribut kampanye.

Atribut Kampanye pemilu yang dimaksud berupa alat atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program dari peserta pemilu.

Ia berharap aturan yang baru itu menjadi perhatian bagi peserta pemilu agar pada saat melakukan kampanye nanti tidak melanggar rambu-rambu yang telah diberikan.

"Boleh berkampanye sepanjang tidak mengganggu fungsi dan peruntukan dari fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan itu," ujar Kusnaidi.

Baca juga:
Pemkab Natuna buka pelatihan kerja berbasis kompetensi

Aslog Kasau lakukan kunjungan kerja di Lanud Raden Sadjad Natuna

KPU Batam terima 8.184 kotak suara pemilu

Arteria Dahlan: Polda Kepri lakukan pengamanan di Rempang sesuai prosedur

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE