Batam (ANTARA) - Polresta Barelang, Polda Kepuri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 111.033,75 gram, ganja 4.386,60 gram dan ekstasi 1.852 butir selama Januari hingga Oktober 2023.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepri, Senin, mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan tersebut berdasarkan hasil dari 59 laporan polisi, dengan jumlah tersangka sebanyak 97 orang, yang terdiri dari 92 orang laki-laki dan lima perempuan.
"Untuk barang bukti sebagian sudah dimusnahkan dan untuk ekstasi sudah dimusnahkan semua," kata Kapolres.
Dia menyebutkan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Batam ini, pihaknya terus menerus melakukan patroli secara ketat, terutama wilayah Simpang DAM, Kota Batam, yang sudah menjadi atensi pihaknya dan pemerintah setempat untuk menindak peredaran narkoba dan perjudian.
"Kami sudah lakukan penindakan, dan tertibkan tempat-tempat yang menjadi lokasi perjudian dan narkoba. Ada delapan lokasi yang kami sudah tertibkan dan dibangun pos pengamanan terpadu dari TNI, Polri dan masyarakat setempat yang diberdayakan untuk menjaga Simpang DAM," kata dia.
Namun demikian, kata dia, pihaknya juga masih menemukan praktek peredaran narkoba di lokasi itu, yang baru-baru ini pihaknya meringkus dua orang tersangka yang menjadi pengedar narkotika.
Komentar