Batam (ANTARA) - Polresta Barelang, Polda Kepuri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 111.033,75 gram, ganja 4.386,60 gram dan ekstasi 1.852 butir selama Januari hingga Oktober 2023.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepri, Senin, mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan tersebut berdasarkan hasil dari 59 laporan polisi, dengan jumlah tersangka sebanyak 97 orang, yang terdiri dari 92 orang laki-laki dan lima perempuan.
"Untuk barang bukti sebagian sudah dimusnahkan dan untuk ekstasi sudah dimusnahkan semua," kata Kapolres.
Dia menyebutkan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Batam ini, pihaknya terus menerus melakukan patroli secara ketat, terutama wilayah Simpang DAM, Kota Batam, yang sudah menjadi atensi pihaknya dan pemerintah setempat untuk menindak peredaran narkoba dan perjudian.
"Kami sudah lakukan penindakan, dan tertibkan tempat-tempat yang menjadi lokasi perjudian dan narkoba. Ada delapan lokasi yang kami sudah tertibkan dan dibangun pos pengamanan terpadu dari TNI, Polri dan masyarakat setempat yang diberdayakan untuk menjaga Simpang DAM," kata dia.
Namun demikian, kata dia, pihaknya juga masih menemukan praktek peredaran narkoba di lokasi itu, yang baru-baru ini pihaknya meringkus dua orang tersangka yang menjadi pengedar narkotika.
Berita Terkait
HNSI tingkatkan kualitas SDM melalui sertifikasi nelayan
Rabu, 20 November 2024 19:48 Wib
Polresta Tanjungpinang tanam 1.600 bibit jagung
Rabu, 20 November 2024 18:53 Wib
BPN Batam catat 15 ribu sertifikat tanah telah elektronik
Rabu, 20 November 2024 17:37 Wib
Pemkot Batam jemput bola ke sekolah rekam data KTP-el pemula
Rabu, 20 November 2024 15:38 Wib
BPN Batam buka pelayanan di MPP
Rabu, 20 November 2024 14:41 Wib
Said Didu tolak musyawarah dengan Apdesi
Rabu, 20 November 2024 13:52 Wib
Pemko Batam wujudkan ruang aman bermain dan inklusif untuk anak
Rabu, 20 November 2024 13:21 Wib
Kasus kekerasan terhadap anak di Batam masih tinggi
Rabu, 20 November 2024 11:27 Wib
Komentar